KSOP KELAS I TANJUNG EMAS SEMARANG
    1. Data umum :
    • Posisi 06°-53’-00” LS/110°-24’-00” BT;
    • Anchorage area 06°-53’,0 S/110°-23’,5 E;
    • Radius 1,5 mile, 014,0 m (LWS);
    • Kedalaman minimum – 4 m (LWS) dan maksimal – 10 (LWS);
    • Territorial water work area 17.800 Ha;
    • Land work area 636 Ha.
    AlamatJl. Yos Sudarso No. 30 Semarang 50174, Telp 024-3540687, Fax 024-3582335, email ksoptanjungemas@dephub.go.id

    1. Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan
      a.Visi
    Terwujudnya penyelenggaraan transportasi laut nasional yang efektif, efisien, dan akuntabel sebagai pintu gerbang perekonomian di Jawa Tengah.
      b.Misi
      1) Menyediakan pelayanan transportasi laut nasional yang handal dan berkemampuan tinggi serta memenuhi standar nasional dan internasional;
      2) Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terjadap pelayanan jasa transportasi laut;
      3)Meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran;
      4)Melaksanakan konsolidasi peran masyarakat, dunia usaha, dan pemerintah melalui restrukturisasi dan reformasi peraturan;
      5)Meningkatkan peran transportasi laut dalam mempercepat laju pertumbuhan pembangunan dan perekonomian Jawa Tengah;
      6)Menjamin perlindungan lingkungan maritim diperairan nusantara.
      c.Sasaran
    Sasaran pembangunan transportasi laut dirumuskan dalam perencanaan strategis Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang adalah sebagai berikut :
      1)Menurunnya jumlah kecelakaan di wilayah kerja pelabuhan;
      2)Meningkatnya kinerja kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan kegiatan lainnya dalam rangka keselamatan dan keamanan di lingkungan kerja pelabuhan;
      3)Meningkatnya jumlah sertifikat kelaiklautan kapal yang dikeluarkan oleh KSOP;
      4)Meningkatnya penyediaan kebutuhan operasional bagi kapal negara;
      5)Menurunnya jumlah gangguan keamanan di wilayah kerja pelabuhan;
      6)Meningkatnya kinerja operasional pelabuhan dalam rangka pemenuhan standar kinerja yang ditetapkan;
      7)Meningkatnya kompetensi SDM transportasi laut;
      8)Meningkatnya kompetensi awak kapal yang dokumennya diterbitkan oleh KSOP;
      9)Meningkatnya pemenuhan kebutuhan peralatan dan perlengkapan kantor serta perkantoran yang lainnya;
      10)Meningkatnya upaya perlindungan lingkungan maritim;
      11)Meningkatnya kosesi/perjanjian kerja sama lainnya terkait fasilitas dan pelayanan di pelabuhan;
      12)Meningkatnya produktifitas arus penumpang dan barang;
      13)Meningkatnya layanan transportasi laut di perbatasan negara, pulau terluar, dan wilayah non komersial lainnya.
      d.Tujuan
      1)Peningkatan kinerja kegiatan dalam rangka perlindungan lingkungan maritim di wilayah kerja KSOP;
      2)Peningkatan kinerja kegiatan dalam rangka keselamatan dan keamanan di wilayah kerja KSOP;
      3)Peningkatan kinerja pelayanan serta pemanfaatan fasilitas pelabuhan;
      4)Peningkatan kinerja pelayanan transportasi laut non komersial oleh KSOP;
      5)Peningkatan peran swasta dalam pengusahaan fasilitas dan pelayanan di pelabuhan;
      6)Peningkatan pemenuhan kebutuhan SDM serta kinerja kegiatan sertifikasi kepelautan yang dilakukan oleh KSOP;
      7)Peningkatan kinerja KSOP dalam mewujudkan good governance.
      3.Struktur Organisasi KSOP Kelas I Tanjung Emas berdasarkan PM Nomor 36 Tahun 2012
      a.Bagian Tata Usaha
      1)Tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
      2)Fungsi :
      a)pengelolaan urusan keuangan, pelaporan SistemAkuntansi Instansi (SAI)serta pengelolaan PenerimaanNegara Bukan Pajak (PNBP);
      b)pelaksanaan urusan kepegawaian, pembinaan danpengembangan jabatan fungsional, surat menyurat,kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum; dan
      c)pelaksanaan pertimbangan dan bantuan hukum, sertahubungan masyarakat.
    Bagian Tata Usaha terdiri dari
      1)Subbagian Kepegawaiandan Keuangan;
      Tugas melakukan urusan kepegawaian, pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional, pengelolaan urusan keuangan, pelaporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
      2)Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat.
    Tugas melakukan urusan surat menyurat,kearsipan, kerumah tanggaan dan urusan umum,pertimbangan dan bantuan hukum, serta hubunganmasyarakat, penyusunan dan sosialisasi peraturankepelabuhanan.
      b.Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal
      1)Tugasmelaksanakan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasikelaiklautan, keselamatan kapal, pencegahan pencemarandari kapal dan manajemen keselamatan kapal, sertapenetapan status hukum kapal.
      2)Fungsi:
      a)pelaksanaan pengukuran, pendaftaran, balik nama danhipotik kapal serta penyiapanpenetapan surat tandakebangsaan;
      b)pelaksanaan penilikan rancang bangun, pengawasanpembangunan dan perombakan serta dock kapal;
      c)pelaksanaan pemeriksaan nautis, teknis, radio danelektronika serta perlengkapan kapal;
      d)pelaksanaan perhitungan dan pengujian stabilitas kapaldan percobaan berlayar;
      e)pelaksanaan pemeriksaan peralatan pencegahanpencemaran dan pembersihan tangki serta verifikasimanajemen keselamatan dan pencegahan pencemarandari kapal; dan
      f)penyiapan bahan penerbitan sertifIkasi keselamatan,pencegahan pencemaran dari kapaldan manajemenkeselamatan kapal.
    Bidang Status Hukum dan Sertifikasi, terdiri dari :
      1)Seksi Status Hukum Kapalmempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan pengukuran, pendaftaran, balik nama,hipotek dan surat tanda kebangsaan, penggantianbendera kapal serta pemasangan tanda selar.
      2)Seksi Sertifikasi Kapal mempunyai tugas melakukanpemeriksaan, penilikan rancang bangun kapal,pengawasan pembangunan, perombakan dan dockingkapal, pemeriksaan dan pengujian nautis, teknis, radio,elektronika kapal, penghitungan dan pengujian stabilitaskapal, percobaan berlayar, pengujian peralatan, verifikasidan penyiapan bahan penerbitan sertifikat keselamatankapal, manajemen keselamatan dan pencegahanpencemaran dari kapal, pembersihan tangki sertaperlindungan ganti rugi pencemaran.
      c.Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli
      1)Tugas melaksanakan pengawasan tertib lalulintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran,pemanduan dan penundaan kapal, penerbitan SuratPersetujuan Berlayar, kegiatan alih muat di perairanpelabuhan, salvage dan pekeIjaan bawah air, bongkar muatbarang berbahaya, barang khusus, pengisian bahan bakar,limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), ketertibanembarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasillitaspelabuhan, pengerukan dan reklamasi, pelaksanaan bantuanpencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR),pengendalian dan koordinasi penanggulangan pencemarandan pemadaman kebakaran di pelabuhan, pelaksanaanperlindungan lingkungan maritim, pelaksanaan pemeriksaandan verifikasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan(International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code),pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, penegakanhukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran sertapelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhanyang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakanhukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
      2)Fungsi:
      a)penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal;
      b)penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan,perjanjian kerja laut dan penyijilan awak kapal sertaperlindungan awak kapal;
      c)pelaksanaan pengawasan tertib bandar dan tertibberlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, pergerakankapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal;
      d)pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratankelaiklautan kapal;
      e)pelaksanaan pengawasan kapal asing (port state control dan flag state control)
      f)pelaksanaan penjagaan, pengamanan dan penertibanembarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan;
      g)pelaksanaan pengawasan kegiatan bongkar muat barangkhusus dan barang berbahaya dan pengisian bahanbakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan danreklamasi;
      h)pelaksanaan patroli di perairan pelabuhan, pengawasandan pengamanan terhadap keselamatan kapal yangmasuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh;
      i)penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuanpencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR),penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan danpemadaman kebakaran di perairan pelabuhan sertapengawasan perlindungan lingkungan maritim;
      j)pelaksanaan pengawasan kegiatan alih muat di perairanpelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air;
      k)pelaksanaan pemeriksaan dan verifikasi sistemkeamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (InternationalShip and Port Facility Security Code/ ISPS-Code);
      l)penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan padakecelakaan kapal;dan pelaksanaan penyidikan tindak pidanapelayaran sesuai dengan peraturanundangan.
    Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, terdiri atas :
      a)Seksi Keselamatan Berlayar mempunyai tugas melakukan penilikan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal, penyiapan bahan penerbitan dokumen kepelautan, peIjanjian keIja laut dan penyijilan awak kapal serta perlindungan awak kapal, pelaksanaan pengawasan tertib bandar, pergerakan kapal (shifting), pemanduan dan penundaan kapal di perairan pelabuhan dan tertib berlayar, lalu lintas keluar masuk kapal, kapal asing (port state control , flag statecontrol dan pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
      b)Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan penjagaan, pengamanan dan penertiban embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan, pengawasan kegiatan bongkar muat barang khusus, barang berbahaya, pengisian bahan bakar serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pembangunan fasillitas pelabuhan serta pengerukan dan reklamasi, patroli di perairan pelabuhan, pengawasan dan pengamanan terhadap keselamatan kapal yang masuk keluar pelabuhan, kapal sandar dan berlabuh, penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan (Search And Rescue / SAR), penanggulangan pencemaran laut serta pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, pengawasan kegiatan alih muat di perairan pelabuhan, salvage dan pekerjaan bawah air, pelaksanaan pemeriksaan dan verifIkasi sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan (International Ship and Port Facility Security Code/ISPS-Code),penyiapan bahan pemeriksaan pendahuluan pada kecelakaan kapal, serta pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pelayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
      d.Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan UsahaKepelabuhanan
      1)Tugas melaksanakan pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal, penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan, pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, penyediaan dan pengaturan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan, penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, jaringan jalan, dan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, dan pengusulan tarif, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan dan penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
      2)Fungsi :
      a)penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, danpengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut,tenaga kerja bongkar muat serta pengawasan kegiatankeagenan dan perwakilan perusahaan angkutan lautasing;
      b)penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barangserta keamanan dan ketertiban di pelabuhan;
      c)penyiapan bahan pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas kapal keluar masuk pelabuhan melaluipemanduan kapal;
      d)penyiapan bahan pengawasan dan evaluasi penerapanstandar penggunaan peralatan kegiatan bongkar muatserta Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM);
      e)penyiapan bahan rencana dan program penyediaan danpengaturan lahan daratan dan perairan pelabuhan,penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang,kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan jaringan jalan,sarana bantu navigasi pelayaran serta penyusunanRencana Induk Pelabuhan serta Daerah LingkunganKerja dan Daerah Lingkungan kepentingan pelabuhan;
      f)penyiapan bahan penjaminan dan pemeliharaankelestarian lingkungan di pelabuhan;
      g)penyiapan bahan penyusunan program pembangunandan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan jasakepelabuhanan yang belum disediakan oleh BadanUsaha Pelabuhan, desain konstruksi fasilitas pokokpelabuhan dan fasilitas penunjang kepelabuhanan;
      h)pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratandan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerjadan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan;
      i)penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standarkinerja operasional pelayananjasa kepelabuhanan;
      j)penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, pengawasanfasilitas dan operasional pe1abuhan, serta penggunaanlahan daratan dan perairan di pelabuhan;
      k)penyiapan bahan pemberian rekomendasi persetujuanlokasi pelabuhan, pengelolaan terminal untukkepentingan sendiri serta peningkatan kemampuanterminal dan operasional pelabuhan 24 (dua puluhempat)jam;
      l)penyiapan bahan pemberian konsesi atau bentuk lainnyakepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaandan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belumdisediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan;
      m)penyiapan bahan penyusunan dan pengusulan tarifpenggunaan daratan dan/ atau perairan, fasilitaspelabuhan serta jasa kepelabuhanan yang disediakanoleh Kantor Otoritas Pelabuhan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
      n)penyiapan bahan analisa dan evaluasi pembangunanpenahan gelombang, kolam pelabuhan dan alurpelayaran, jaringan jalan, sarana bantu navigasipelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasakepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yangbelum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan; dan
      o)penyiapan bahan penyusunan, pengendalian danpengawasan sistem dan prosedur pelayanan jasakepelabuhanan, usaha jasa terkait dengankepelabuhanan dan angkutan di perairan sertapenyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutandi perairan dan sistem informasi pelabuhan.·
    Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, dan UsahaKepelabuhanan, terdiri atas:
      1)Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut mempunyaitugas melakukan penyiapan bahan pengaturan,pengendalian dan pengawasan kegiatan lalu lintas danangkutan laut, tenaga kerja bongkar muat, pengawasankegiatan keagenan dan perwakilan perusahaan angkutankapal asing, penjaminan kelancaran arus barang,keamanan dan ketertiban di pelabuhan, pengaturan danpenyelenggaraan lalu lintas kapal keluar/ masukpelabuhan melalui pemanduan kapal, penyiapan bahanpengawasan dan evaluasi penerapan standarpenggunaan peralatan kegiatan bongkar muat sertaTenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).
      2)Seksi Perencanaan dan Pembangunan mempunyai tugaspenyiapan bahan penyusunan Rencana IndukPelabuhan, rencana dan program pembangunan serta pemeliharaan sarana prasarana pelabuhan, penjaminandan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan,program pembangunan dan pemeliharaan sarana danprasarana pelayanan jasa kepelabuhanan yang belumdisediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sertapenyusunan desain konstruksi fasilitas pokok pelabuhandan fasilitas penunjang kepelabuhanan, pelaksanaanpengawasan penggunaan lahan daratan dan perairanpelabuhan serta Daerah Lingkurigan Kerja dan DaerahLingkungan Kepentingan pelabuhan, serta penetapandan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa.
      3)Seksi Bimbingan Usaha Dan Jasa Kepelabuhananmempunyai tugas melakukan penyiapan bahanpengaturan, pengendalian, pengawasan fasilitas dan operasional pelabuhan, penggunaan lahan daratan danperairan di pelabuhan, pemberian rekomendasipersetujuan lokasi pelabuhan, pengelolaan terminaluntuk kepentingan sendiri serta peningkatankemampuan terminal dan operasional pelabuhan 24(dua puluh empat) jam, penyusunan pemberian konsesi,atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan serta penyediaan dan atau pelayanan jasakepelabuhanan yang belum disediakan oleh BadanUsaha Pelabuhan, penyusunan dan pengusulan tarifpenggunaan daratan danJatau perairan, fasilitaspelabuhan serta jasa kepelabuhanan, analisa danevaluasi pembangunan penahan gelombang, alurpelayaran, jaringan jalan, dan sarana bantu navigasipelayaran serta sarana dan prasarana pelayanan jasakepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yangbelum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan danpenyusunan sistem dan prosedur pelayanan jasakepelabuhanan, usaha jasa terkait dengankepelabuhanan dan angkutan di perairan sertapenyediaan dan pengelolaan sistem informasi angkutandi perairan dan sistem informasi pelabuhan.
      1.Tugas dan fungsi
      a.Tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan dipelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
      b.Fungsi
      1)Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
      2)Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
      3)Pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal diperairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penertiban surat persetujuan berlayar.